Ini Lho Aturan Zakat Fitrah Terbaru

By Gemaulani

Apa itu zakat fitrah
Sebagai umat muslim yang berkewajiban puasa ramadan sebulan penuh. Tentunya teman-teman juga tahu kan kalau ada jenis ibadah lainnya yang dianjurkan untuk ditunaikan di bulan ramadan untuk menambah pahala. Contohnya sholat berjamaah di masjid, tadarus, sholat tarawih, itikaf, memperbanyak bersedah, dan menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Nah kali ini aku pengen bahas pengertian zakat fitrah, manfaat, dan aturan zakat fitrah terbaru berdasarkan fatwa MUI. Udah pada tahu belum kalau ada takaran perubahan jumlah zakat fitrah dalam bentuk beras? Kalau belum, stay di ceritaku kali ini sampai akhir ya.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Apa sih yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan untuk setiap jiwa umat muslim. Mau itu laki-laki atau perempuan dan anak-anak atau orang dewasa. Zakat ini wajib ditunaikan bagi yang mampu. Zakat fitrah dilakukan pada bulan ramadan hingga menjelang sholat idul fitri.

Zakat fitrah mempunyai makna yang cukup dalam, yaitu untuk mensucikan jiwa umat muslim dari sifat kikir dan mendorong timbulnya sifat tolong menolong kepada sesama yang membutuhkan. Melalui zakat fitrah, manusia diingatkan bahwa baik diri maupun harta yang dimiliki sesungguhnya milik Allah SWT dan tidak ada yang kekal di dunia.

Manfaat Menunaikan Zakat Fitrah

Untuk lebih jelasnya, berikut manfaat lain dari menunaikan zakat fitrah:
  • Saat menunaikan zakat, maka kamu akan terhindar dari bencana
  • Menunaikan zakat akan membawa ketenangan hati pada dirimu.
  • Umat muslim yang mengeluarkan zakat dari hartanya akan terjamin tidak menjadi miskin. Bahkan niscaya Allah akan melipatgandakan hartanya.
  • Mengeluarkan zakat atau berzakat akan menjadi pondasi keimananmu supaya tidak roboh. Di samping itu menjadi upaya untuk menyempurnakan iman.
  • Berzakat bisa menjadi pendorong seorang muslim untuk lebih taat kepada Allah
Aturan zakat fitrah terbaru berdasarkan fatwa MUi

Aturan Zakat Terbaru Berdasarkan Fatwa MUI

Setiap zakat tentu ada aturan sendiri berdasarkan jenisnya. Nah, untuk zakat fitrah, sejak dulu aturannya 2,5 kg beras atau setara 3,5 liter beras per jiwa. Bisa juga kalau diuangkan sekitar 45ribu/jiwa untuk daerah Jakarta. Itu aturan yang sebelumnya. 

Tapi gengs, saat ini udah ada fatwa baru. Yup, Ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 yang menyatakan adanya perubahan Takaran Zakat Fitrah dalam bentuk beras. Yang awalnya seberat 2,5 kg menjadi 2,7 kg.

Jadi, saat ini zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,7 kg atau 3,5 liter per jiwa. Dengan catatan yang berzakat punya stok makanan yang cukup baik sebelum dan saat idul fitri (mampu). 

Selain itu hal lain yang perlu diperhatikan adalah kualitas makanan pokok, atau beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas yang biasa kita makan sehari-hari oleh Muzakki (pembayar zakat).

Bener banget, sebagai Muzakki, kita tidak boleh mengurangi kualitas beras yang dizakatkan. Gak boleh tuh biasanya beli yang 11 ribu, tapi pas zakat malah beli beras dengan harga yang lebih murah. Eh ya, tapi pembayaran zakat fitrah tetap boleh dikonversikan ke dalam rupiah. Tentunya seharga berat beras yang telah ditentukan dan sesuai dengan harga kualitas yang dimakan sehari-hari.

Yuk jangan lupa segera tunaikan, lengkapi keberkahan Ramadhan dengan Zakat Fitrah. Sekarang berzakat dimudahkan dengan kehadiran lembaga amil zakat terpercaya. Yuk cobain zakat fitrah secara online melalui Rumah Zakat.

Tinggalkan komentar