Cara Cek Denda Pajak Motor dengan Mudah

By Gemaulani

Cara Cek Denda Pajak Motor dengan Mudah
Tak dipungkiri ya gengs, jika kendaraan roda dua atau motor, saat ini semakin banyak digunakan. Selain karena hemat bahan bakar, menggunakan sepeda motor pun mempermudah mobilitas dalam keseharian. Terutama untuk yang tinggal di daerah macet, ataupun di area yang jalannya tidak terlalu besar.
Nah, selama menggunakan sepeda motor, tentunya ada banyak hal yang perlu diperhatikan. Mulai dari harus tahu fungsinya, kapan harus isi bahan bakar, ganti oli, dan lain sebagainya. Hingga kepemilikan surat-surat kendaraan seperti surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).

Kenapa Harus Bayar Pajak?

Yang mana, surat-surat tersebut harus diperbarui dalam jangka waktu tertentu. Misalnya SIM dan BPKB umumnya 5 tahun sekali. Kemudian saat membayar BPKB biasanya ganti plat nomor juga. Sementara STNK dibayar setiap satu tahun sekali.
Mungkin kamu sedikit bertanya-tanya, kenapa harus bayar pajak untuk kepemilikan kendaraan bermotor?
Jadi, dengan membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor itu berguna untuk peningkatan pendapatan aset daerah atau kabupaten/kota. Lalu, berfungsi untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Itu saja? Oh tidak dong, membayar pajak kendaraan tepat waktu juga berguna dalam pembangunan, dan, atau pemeliharaan jalan, hingga peningkatan moda serta sarana transportasi publik atau umum. Selain itu, pajak kendaraan juga akan meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum untuk kamu atau kita semua selaku wajib pajaknya.
Ini dia untuk cek denda pajak motor zaman now

Cara Cek Besaran Denda Pajak Roda Dua

Walapun besaran pajak ditentukan dari tahun produksi kendaraan, model atau jenisnya, sehingga bisa disesuaikan dengan kantong kamu sebagai penggunanya. Namun, di waktu-waktu tertentu, misalnya saja di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini … beberapa orang mungkin saja terlambat membayar pajak tahunan karena penghasilan yang tak stabil.
Misalnya saja seperti pemotongan gaji atau upah, hingga keterlambatan pembayaran yang terkadang tak bisa ditentukan kapan tepatnya. Hal inilah umumnya yang memicu keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Namun, kamu tak perlu khawatir ketika terpaksa dalam membayar denda keterlambatan, dan bisa cek denda pajak motor dengan cara sebagai berikut!

Besaran Denda yang Harus Dibayar

  • Denda pajak motor 1 hari hingga 1 bulan, maka dikenakan denda sebesar 25%
  • Untuk keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda pajak motor yang telat 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda pajak roda dua terlambat 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda pajak motor hingga 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Cara Cek Pajaknya

Seiring perkembangan teknologi, cara cek pajak motor begitu mudah dilakukan gengs. Salah satunya dengan akses secara online. Baik melalui website maupun aplikasi resmi Samsat Nasional yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.

1. Melalui Website

Cara cek pajak kendaraan roda dua online wilayah :

DKI Jakarta http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Jawa Barat https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
Jawa Timur https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
Jawa Tengah https://bapenda.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
DI Yogyakarta https://cekpkbjogja.me/
Aceh https://esamsat.acehprov.go.id/
Riau https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
Kepulauan Riau http://dispenda.kepriprov.go.id/
Sulawesi Tengah https://pajak.intipinfo.com/sulawesi-tengah/

2. USSD *368#

Ketika melakukan dial USSD di ponsel kamu gengs, pastikan terlebih dulu jika nomor yang digunakan adalah nomor terdaftar di Samsat kotamu, lalu :
  • Pilih menu Ditlantas Polri dengan pilihan 1. Polda Metro Jaya dan Polda kota asal. Nah, jika kamu berada di wilayah ibu kota, maka pilih Polda Metro Jaya.
  • Kemudian apabila kamu sudah memiliki Polda pilihan, maka akan muncul pilihan Info kendaraan bermotor atau ranmor, pajak reminder, dan juga info simling
  • Kamu bisa memilih menu Pajak Ranmor
  • Masukkan nomor kendaraan tanpa disertai spasi ya gengs. Misalnya D3456AD. Nanti akan ada balasan dari dari Polda Jabar yang memberikan informasi besarnya pajak yang harus dibayar.

3. Melalui SMS

  • DKI Jakarta: SMS ke 1717 formatnya : Metro(spasi)nomor polisi kendaraan atau motor kamu
  • Jawa Barat: kirimkan pesan ke Dispenda Jabar (08112119211) dengan format: Info(spasi)nomor polisi kendaraan(spasi)warna plat kendaraannya
  • Jawa Tengah: Kirim SMS ke 9600, formatnya : JATENG(spasi)nomor polisi kendaraan
  • Jawa Timur: SMS ke 7070 menggunakan format: JATIM(spasi)nomor polisi kendaraan
  • DI Yogyakarta: SMS ke 9600 mengikuti format: DIY(spasi)nomor polisi kendaraan
Pengecekan pajak ataupun denda kendaraan bermotor melalui 3 cara ini dapat dilakukan dengan catatan. Pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan atau maksimal memiliki tunggakan sampai 1 tahun saja.

Satu pemikiran pada “Cara Cek Denda Pajak Motor dengan Mudah”

  1. Selama ini asal bayar denda pasti uda pasrah aja. Kkarena memang nggak pernah ngecek yg beginian.
    Kadang petugasnya tuh suka nambah2 biaya 🙁
    Makasih lohh ini mba postingannya bermanfaat sekali buatku

    Balas

Tinggalkan komentar