Mengenal Berbagai Jenis Kecelakaan Lalu Lintas

By Gemaulani

Kecelakaan lalu lintas adalah salah satu bentuk insiden yang bisa menimbulkan kerusakan, cedera hingga kematian.
 
Oleh karena itu, selama berkendara, kamu perlu untuk berhati-hati agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

Terdapat beberapa jenis kecelakaan lalu lintas yang perlu untuk kamu ketahui. Apa sajakah itu? Yuk, cari tahu di sini.

 
Karena kecelakaan banyak jenisnya, lebih baik Anda mempunyai asuransi kecelakaan

1. Berdasarkan Jenis Tabrakannya

Untuk kecelakaan lalu lintas ini juga terbagi beberapa jenis. Diantaranya yang pertama adalah berdasarkan jenis tabrakannya, yaitu

  • Backing

Di sini kamu perlu mengenal backing, yang mana merupakan kondisi tabrakan yang terjadi oleh kendaraan secara mundur. Jenis tabrakan satu ini dikenal dengan sebutan backing.

  • Heading-On

Selanjutnya, terdapat pula Head–On atau (HO). Untuk jenis tabrakan satu ini terjadi antara kendaraan yang berjalan pada arah yang berlawanan.

Hal ini biasanya terjadi apabila salah satu diantara kedua jenis kendaraan tersebut melanggar lalu lintas dan akhirnya bertabrakan pada arah atau jalur yang berlawanan.

  • Sideswipe

Kemudian, jenis kecelakaan lalu lintas berdasarkan tabrakannya tersebut juga bisa terjadi karena adanya kendaraan yang menabrak kendaraan lainnya.

Namun,  tabrakan tersebut terjadi dari arah samping dan berjalan ke arah yang sama maupun arah yang berlawanan. Tabrakan ini disebut dengan Sideswipe.

  • Rear-End

Berlanjut ke Rear–End, yakni tabrakan yang terjadi apabila kendaraan tersebut menabrak kendaraan yang lain namun dalam jalur yang searah.

Sedangkan, untuk angle atau Ra merupakan jenis tabrakan yang terjadi pada kendaraan pada arah yang berbeda namun bukan dari arah yang berlawanan.

Jenis jenis tersebut tentunya perlu kamu ketahui dan perhatikan sebagai pengendara kendaraan.

2. Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009

Selanjutnya, jenis kecelakaan lalu lintas juga dibedakan berdasarkan undang undang nomor 22 tahun 2009 yakni Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana pada undang undang tersebut menggolongkan kecelakaan menjadi tiga jenis. Kecelakaan lalu lintas ringan, kecelakaan lalu lintas sedang dan juga kecelakaan lalu lintas berat.

Untuk kecelakaan lalu lintas ringan, biasanya terjadi dimana kecelakaan tersebut mengakibatkan terjadinya kerusakan kendaraan maupun kerusakan barang.

Kemudian, untuk kecelakaan lalu lintas sedang merupakan bentuk kecelakaan yang menimbulkan akibat yakni luka ringan.

Tak hanya itu, jenis kecelakaan satu ini juga dibarengi dengan adanya kerusakan pada kendaraan atau barang yang dimiliki oleh penumpang.

Sedangkan, untuk kecelakaan lalu lintas berat, ini merupakan salah satu jenis kecelakaan yang menimbulkan akibat di mana penumpang mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

 
Mari Mengenal Berbagai Jenis Kecelakaan Lalu Lintas beserta asuransinya

3. Berdasarkan Jumlah Kendaraan yang Terlibat

Ada pula jenis kecelakaan lalu lintas lain yang perlu kamu ketahui. Jenis ini berdasarkan jumlah kendaraan yang terlibat. Menurut Ditjen Hubdat (2006), menyatakan terdapat dua jenis kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jumlah kendaraan.

Pertama adalah kecelakaan tunggal yang membuat kecelakaan ini hanya melibatkan satu jenis kendaraan bermotor saja.

Selain itu, kecelakaan tunggal juga tidak melibatkan pengguna jalan yang lain,  contohnya seperti kendaraan terguling karena ban pecah, menabrak pohon maupun tergelincir.

Sedangkan, untuk kecelakaan ganda adalah kecelakaan di mana melibatkan dua atau lebih kendaraan maupun dengan pejalan kaki dalam satu waktu yang bersamaan.

Berdasarkan jenis-jenisnya tersebut, kecelakaan memang bukanlah hal yang sepele. Oleh karena itu, sebagai pengguna jalan ada baiknya kamu selalu berhati hati dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Hal ini tentu saja bertujuan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan selama berada di jalan raya. Agar lebih aman, kamu juga sebaiknya menggunakan layanan asuransi kecelakaan diri untuk memberikan perlindungan utama berupa santunan meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan.

Tinggalkan komentar